Sabtu, 28 Maret 2015

Profil IPPMI Lumajang

Nama Organisasi :   
IKATAN PELAKU PEMBERDAYAAN MASYARAKAT INDONESIA (IPPMI)
Cabang Lumajang

Sekretariat :
Jalan Sunandar Priyosudarmo 35 Sukodono Lumajang
HP. 08124914175, 08123493330
web   : dpcippmilumajang.blogspot.com

Sejarah Organisasi :
Berangkat dari adanya kebijakan nasional penanggulangan kemiskinan telah dilaksanakan dan terus disempurnakan, antara lain melalui program pembangunan berbasis masyarakat, seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri yang merupakan gabungan dari beberapa program yang sebelumnya ada seperti Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP). Program-program yang memperkenalkan kembali prinsip dan proses pemberdayaan masyarakat, prinsip pengelolaan pembangunan partisipatif dengan misi meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperkuat pilar ekonomi masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebagai salah satu pelaku program tersebut, para konsultan / fasilitator pemberdayaan masyarakat telah mengikuti serangkaian pelatihan, memfasilitasi implementasi program dan memberikan pembelajaran kemandirian kepada masyarakat.

Menyadari kondisi tersebut, konsultan / fasilitator maupun para pelaku dari unsur masyarakat perlu menggalang kebersamaan melalui pembentukan wadah dan berhimpun untuk saling berkomunikasi, meningkatkan mutu profesionalisme, mengembangkan etika profesi, meningkatkan mutu pendampingan dan mengembangkan jejaring kerjasama dengan semua pihak yang saling menguntungkan.

Oleh karenanya pada 31 Maret 2005 didirikanlah sebuah organisasi yang merupakan wadah dan forum komunikasi bagi para pelaku pemberdayaan masyarakat dan diberi nama Asosiasi Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (APPMI) dan kemudian pada tahun 2011 nama APPMI dirubah menjadi IPPMI dan disahkan dengan Akta Notaris No.2 tahun 2011 dihadapan Notaris Kristy Sada Perarih Sinulingga SH. MKn tanggal 23 Pebruari 2011.

Sebagai organisasi yang memiliki ruang gerak dilingkup nasional, maka pada tanggal 24 Januari 2015 bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lumajang dideklarasikan berdiri dan terbentuknya kepengurusan IPPMI Cabang Lumajang dan telah ditetapkan melalui SK DPD IPPMI JAWA TIMUR nomor : 12/SKEP/IPPMI/JATIM/II/2015 tanggal 5 Pebruari 2015 tantang Penetapan Dewan Pengurus Cabang Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Kabupaten Lumajang periode 2015-2018.

Visi IPPMI :
MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT”

Misi IPPMI :
      Mengaktifkan forum komunikasi sebagai sarana dialog, pertukaran informasi antar anggota serta pengembangan kemampuan anggota;
      Mendorong kinerja yang baik dari anggota melalui sertifikasi profesi, menjaga kode etik pelaku pemberdayaan masyarakat;
      Mengadakan berbagai upaya untuk meningkatkan kemampuan, kesejahteraan serta pengakuan terahadap anggotanya;
      Bersama pihak-pihak terkait, mengembangkan dan memasyarakatkan pendekatan pengelolaan pembangunan yang partisipatif;
      Membina hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan berbagai pihak untuk mengembangkan pranata dan kebijakan pembangunan daerah yang sesuai dengan dan dibicarakan secara terbuka denganmasyarakat;
      Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang pemberdayaan;
      Menyelenggarakan       penelitian       terkait       pemberdayaan       masyarakat,  dan mensosialisasikan   hasil-hasil   penelitian   guna   peningkatan   kapasitas   pelaku pemberdayaan masyarakat serta sumber informasi terkait pembangunan partisipatif secara luas;
      Membentuk jaringan kerja baik di tingkat nasional maupun internasional untuk bertukar informasi atau melakukan kerjasama sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi;
      Mengaktifkan jaringan kerja pelaku pemberdayaan sehingga masyarakat dapat menjangkau sumber-sumber dan keterampilan teknis yang diperlukan.

Sifat Organisasi :
      Terbuka dan  mandiri
      Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran
      Berpandangan ke masa depan (visioner)
      Menegakkan sikap disiplin dan profesionalisme
      Mendorong kerjasama
      Membangun perilaku bertanggungiawab
      Adil dan memiliki Sikap peduli
      Berpihak kepada masyarakat indonesia terutama masyarakat miskin.

Tujuan Organisasi :
  Menumbuhkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan keadilan sosial dan demokrasi kerakyatan.
      Mendorong perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik;
      Mengupayakan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pembangunan;
 Mengembangkan  jaringan komunikasi dan informasi antar sesama pelaku pemberdayaan masyarakat dan organisasi pelaku pemberdayaan masyarakat baik pada aras nasional, provinsi, kabupaten, desa maupun komunitas;
 Meningkatkan profesionalisme, mutu pendampingan, dan etika profesi melalui sertifikasi profesi dan peningkatan kapasitas;
      Meningkatkan kesejahteraan anggota.

Fungsi Organisasi :
  Wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan,dan pengembangan kapasitas pelaku pemberdayaan masyarakat;
   Wadah koordinasi antara pelaku pemberdayaan masyarakat dengan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, swasta, Pemerintah dan Iembaga internasional;
       Wadah penyalur kepentingan dan aspirasi pelaku pemberdayaan masyarakat.
Program Kerja :
  1. Membangun  jaringan kerja pelaku pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan keadilan sosial dan demokrasi kerakyatan;
  2. Membina hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan berbagai pihak untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik serta kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat terutama masyarakat miskin;
  3. Bersama pihak-pihak terkait, mengembangkan dan memasyarakatkan pendekatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
  4. Mengadakan penelitian dan pengembangan terkait dengan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
  5. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pemberdayaan masyarakat;
  6. Membentuk jaringan  kerja baik di tingkat nasional maupun internasional dalam rangka bertukar informasi dan atau melakukan kerja sama sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi;
  7. Mendorong peningkatan kinerja dan profesionalisme anggota melalui Pengembangan kapasitas sertifikasi profesi, menjaga kode etik anggota;
  8. Mengadakan berbagai upaya untuk peningkatan kapasitas, kesejahteraan serta pengakuan terhadap kerja anggotan;
  9. Membangun komunikasi sebagai sarana konsolidasi organisasi, pertukaran informasi antar anggota serta pengembangan kapasitas anggota.
  10. Mendorong dan memastikan munculnya kewirausahaan sosial dan usaha sosial anggota IPPMI.

Struktur Organisasi :
DEWAN PEMBINA           :  1. Susiyanto, S.H.
                                        2. Syamsul Arifin, SP., MM.
                                        3. Ir. Imam Suryadi, SP., M.Si.
DEWAN PAKAR              :  1. Dr. Aries Hariyanto, S.H., M.H.
                                        2. Dr. Mokh. Hariyadi Eko Romadon, S.Sos,M.Si.
                                        3. Dr. H. Oyong Lisa, S.E., MM., CMA, Ak, CA
PENGURUS HARIAN              
Ketua                        :  Moh. Hudi Setyobakti, S.E.
Wakil Ketua                :  Budi Wahyono, S.Sos.
Sekretaris                  :  Roni Nur Ibrahim Santoso, S.E.
Wakil sekretaris          :  Abdul Wahib, S.E.
Bendahara                 :  Badriyah, S.TP
Wakil Bendahara         :  Milah Rahmawati, S.E.

BIDANG-BIDANG :
1.   Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan
Ketua             :  Agung Wahyuono, SP.
Anggota         :  1. Wagiran Sutiono, ST.
                        2. Dwi Tjipto N, ST.
                        3. Gugat Wismono Adi
2.   Pendidikan, Pengembangan Profesi / Sertifikasi Anggota, dan Kapasitas Pelaku
Ketua             :  Ir. Ibrahim
Anggota         :  1. Dwi Fitriana, S.Pd.
                                       2. Ir. Gandhi Mahasto
3.   Advokasi Anggota dan Kebijakan Publik
Ketua              :  Sutikno, SH.
Anggota          :  1. Ir. Saiful Muhammad
                         2. Antonius Priyo Adi W, SP.
4.   Usaha dan Pengembangan Kewirausahaan
Ketua              :  Achmad Fadjar R, S.Sos
Anggota          :  1. Wikan Sukismanto, SP.
                         2. Sugiono, S.Sos
                         3. Aliyah Maret Diyaningrum, ST.
5.   Kerjasama antar Lembaga, Komunikasi, dan Informasi Publik
Ketua              :  Ir. Hindarti
Anggota          :  1. Zulfikar, SE.
                         2. Adi Wahyu Harianto, S.Pd
                         3. Sanusi Ridwan Efendi, S.E.

Tugas Pokok dan Fungsi Organ Organisasi :
Dewan Pembina :
  1. Melakukan pembinaan organisasi agar Program dan kegiatan organisasi sesuai dengan AD dan ART;
  2. Melakukan pembinaan agar Organisasi mempunyai wawasan kedepan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pengembangan ilmu, masyarakat bangsa dan negara Indonesia.

Dewan Pakar :
Memberikan saran, pertimbangan, dan masukan kepada DPC IPPMI Kabupaten Lumajang agar dapat melancarkan tugas-tugas keorganisasian.

Ketua :
  1. Mengarahkan program dan kegiatan operasional organisasi;
  2. Membina keutuhan organisasi dan mendorong kemajuan organisasi melalui jalinan kerjasama dan komunikasi antar anggota;
  3. Membangun citra organisasi;
  4. Mewakili organisasi dalam melakukan hubungan dan komunikasi dengan pihak eksternal;

Wakil Ketua :
  1. Membantu ketua umum dalam mengarahkan dan mengendalikan kegiatan operasional organisasi;
  2. Melakukan koordinasi yang intens dengan coordinator-koordinator bidang dalam organisasi.

Sekretaris :
  1. Membantu ketua umum dalam mengarahkan dan mengendalikan kegiatan operasional organisasi;
  2. Mengendalikan operasional administrasi organisasi terhadap pihak-pihak eksternal.

Wakil Sekretaris :
  1. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
  2. Mengendalikan operasional administrasi organisasi terhadap pihak-pihak internal (seperti : pendataan anggota, mempersiapkan materi-materi rapat, dll).

Bendahara :
  1. Melakukan otorisasi terhadap setiap transaksi yang akan dilakukan;
  2. Mengusahakan peluang penghimpunan dana yang sah;
  3. Melakukan pertanggungjawaban keuangan secara umum;

Wakil Bendahara :
  1. Melakukan pengelolaan keuangan dan melakukan pencatatan keuangan;
  2. Membantu bendahara dalam menyusun laporan keuangan;
  3. Melaporkan setiap transaksi yang dilakukan kepada bendahara.

Bidang Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan :
1.   Menyusun dan melaksanakan kegiatan dan agenda kerja yang berkaitan dengan penataan organisasi;
2.   Melakukan sosialisasi tentang organisasi kepada berbagai pihak;
3.   Melakukan rekruetmen anggota.

Bidang Pendidikan, Pengembangan Profesi / Sertifikasi Anggota, dan Kapasitas Pelaku :
1.   Melakukan assessment terkait dengan kebutuhan peningkatan kapasitas anggota;
2.   Merancang dan mendesain kegiatan peningkatan kapasitas anggota dan organisasi;
3.   Melakukan komunikasi dengan lembaga-lembaga pelatihan / peningkatan kapasitas;
4.   Melakukan koordinasi dengan bidang Kerjasama antar Lembaga, Komunikasi, dan Informasi Publik terkait dengan hubungan antar lembaga;
5.   Mengkoordinir anggota yang akan melakukan sertifikasi profesi.

Bidang Advokasi Anggota dan Kebijakan Publik :
1.   Memberikan advokasi terhadap kelangsungan organisasi;
2.   Melakukan kajian hukum terhadap kebijakan-kebijakan organisasi.

Bidang Usaha dan Pengembangan Kewirausahaan :
1.   Melakukan kajian potensi usaha yang dapat berdampak pada peningkatan pendapatan anggota dan organisasi;
2.   Melakukan kerjasama dengan pihak eksternal yang berkaitan dengan peluang usaha sektor riil.

Bidang Kerjasama antar Lembaga, Komunikasi, dan Informasi Publik :
1.   Melakukan assessment / kajian potensi kerja sama dengan pihak lain;
2.   Melakukan sosialisasi terkait dengan kebijakan dan program kerja organisasi.

Keanggotaan :
Saat ini IPPMI Kabupaten Lumajang memiliki anggota sebanyak 35 orang (L:29, P:6) yang memiliki tingkat pendidikan terendah Strata 1 (S-1) yang terbagi dalam berbagai kompetensi sebagai berikut :
a.  Kompeten dibidang Pemberdayaan Masyarakat sebanyak 23 orang;
b.  Kompeten dibidang keuangan dan microfinance sebanyak 5 orang
c.  Kompeten dibidang Teknik Sipil dalam rangka pemberdayaan masyarakat sebanyak 7 orang.

d.  Lain-lain sebanyak 5 orang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar