Nama
Organisasi :
IKATAN PELAKU PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
INDONESIA (IPPMI)
Cabang Lumajang
Sekretariat
:
Jalan Sunandar Priyosudarmo 35 Sukodono
Lumajang
HP. 08124914175, 08123493330
web : dpcippmilumajang.blogspot.com
Sejarah
Organisasi :
Berangkat dari adanya kebijakan nasional penanggulangan kemiskinan telah
dilaksanakan dan terus disempurnakan, antara lain melalui program pembangunan
berbasis masyarakat, seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
yang merupakan gabungan dari beberapa program yang sebelumnya ada seperti
Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan
(P2KP). Program-program yang memperkenalkan kembali prinsip dan proses
pemberdayaan masyarakat, prinsip pengelolaan pembangunan partisipatif dengan
misi meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperkuat pilar ekonomi masyarakat
serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagai salah satu pelaku program tersebut, para konsultan / fasilitator pemberdayaan
masyarakat telah mengikuti serangkaian pelatihan, memfasilitasi implementasi program
dan memberikan pembelajaran kemandirian kepada masyarakat.
Menyadari kondisi tersebut, konsultan / fasilitator maupun para pelaku dari
unsur masyarakat perlu menggalang kebersamaan melalui pembentukan wadah dan
berhimpun untuk saling berkomunikasi, meningkatkan mutu profesionalisme,
mengembangkan etika profesi, meningkatkan mutu pendampingan dan mengembangkan
jejaring kerjasama dengan semua pihak yang saling menguntungkan.
Oleh karenanya pada 31 Maret 2005 didirikanlah sebuah organisasi yang merupakan
wadah dan forum komunikasi bagi para pelaku pemberdayaan masyarakat dan diberi
nama Asosiasi Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (APPMI) dan kemudian pada tahun 2011 nama APPMI dirubah
menjadi IPPMI dan disahkan dengan Akta Notaris No.2 tahun 2011 dihadapan
Notaris Kristy Sada Perarih Sinulingga SH. MKn tanggal 23 Pebruari 2011.
Sebagai organisasi yang
memiliki ruang gerak dilingkup nasional, maka pada tanggal 24 Januari 2015
bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lumajang
dideklarasikan berdiri dan terbentuknya kepengurusan IPPMI Cabang Lumajang dan
telah ditetapkan melalui SK DPD IPPMI JAWA TIMUR nomor :
12/SKEP/IPPMI/JATIM/II/2015 tanggal 5 Pebruari 2015 tantang Penetapan Dewan
Pengurus Cabang Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Kabupaten
Lumajang periode 2015-2018.
Visi IPPMI :
“MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN MASYARAKAT
MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT”
Misi IPPMI :
•
Mengaktifkan forum komunikasi sebagai sarana dialog, pertukaran informasi
antar anggota serta pengembangan kemampuan anggota;
•
Mendorong kinerja yang baik dari anggota melalui sertifikasi profesi,
menjaga kode etik pelaku pemberdayaan masyarakat;
•
Mengadakan berbagai upaya untuk meningkatkan kemampuan, kesejahteraan serta
pengakuan terahadap anggotanya;
•
Bersama pihak-pihak terkait, mengembangkan dan memasyarakatkan pendekatan
pengelolaan pembangunan yang partisipatif;
•
Membina hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan berbagai pihak untuk
mengembangkan pranata dan kebijakan pembangunan daerah yang sesuai dengan dan
dibicarakan secara terbuka denganmasyarakat;
•
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia dibidang pemberdayaan;
•
Menyelenggarakan
penelitian terkait pemberdayaan masyarakat, dan mensosialisasikan hasil-hasil
penelitian guna peningkatan
kapasitas pelaku pemberdayaan
masyarakat serta sumber informasi terkait pembangunan partisipatif secara luas;
•
Membentuk jaringan kerja baik di tingkat nasional maupun internasional
untuk bertukar informasi atau melakukan kerjasama sepanjang tidak bertentangan
dengan tujuan organisasi;
•
Mengaktifkan jaringan kerja pelaku pemberdayaan sehingga masyarakat dapat
menjangkau sumber-sumber dan keterampilan teknis yang diperlukan.
Sifat Organisasi :
•
Terbuka
dan mandiri
•
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kejujuran
•
Berpandangan
ke masa depan (visioner)
•
Menegakkan
sikap disiplin dan profesionalisme
•
Mendorong
kerjasama
•
Membangun
perilaku bertanggungiawab
•
Adil dan
memiliki Sikap peduli
•
Berpihak
kepada masyarakat indonesia terutama masyarakat miskin.
Tujuan Organisasi :
• Menumbuhkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan keadilan sosial dan
demokrasi kerakyatan.
•
Mendorong perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik;
•
Mengupayakan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan
pembangunan;
• Mengembangkan jaringan komunikasi
dan informasi antar sesama pelaku pemberdayaan masyarakat dan organisasi pelaku
pemberdayaan masyarakat baik pada aras nasional, provinsi, kabupaten, desa
maupun komunitas;
• Meningkatkan profesionalisme, mutu pendampingan, dan etika profesi melalui
sertifikasi profesi dan peningkatan kapasitas;
•
Meningkatkan
kesejahteraan anggota.
Fungsi Organisasi :
• Wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan,dan pengembangan kapasitas pelaku
pemberdayaan masyarakat;
• Wadah koordinasi antara pelaku pemberdayaan masyarakat dengan masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi,
swasta, Pemerintah dan Iembaga internasional;
• Wadah
penyalur kepentingan dan aspirasi pelaku pemberdayaan masyarakat.
Program
Kerja :
- Membangun jaringan kerja pelaku pemberdayaan
masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui
peningkatan keadilan sosial dan demokrasi kerakyatan;
- Membina hubungan dan kerjasama yang
harmonis dengan berbagai pihak untuk mendorong tata kelola pemerintahan
yang baik serta kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat terutama
masyarakat miskin;
- Bersama pihak-pihak terkait,
mengembangkan dan memasyarakatkan pendekatan pemberdayaan masyarakat dan
pembangunan partisipatif;
- Mengadakan penelitian dan pengembangan
terkait dengan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
- Menyelenggarakan kegiatan pendidikan
dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang
pemberdayaan masyarakat;
- Membentuk jaringan kerja baik di tingkat nasional maupun
internasional dalam rangka bertukar informasi dan atau melakukan kerja
sama sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi;
- Mendorong peningkatan kinerja dan
profesionalisme anggota melalui Pengembangan kapasitas sertifikasi
profesi, menjaga kode etik anggota;
- Mengadakan berbagai upaya untuk
peningkatan kapasitas, kesejahteraan serta pengakuan terhadap kerja
anggotan;
- Membangun komunikasi sebagai sarana
konsolidasi organisasi, pertukaran informasi antar anggota serta pengembangan
kapasitas anggota.
- Mendorong dan memastikan munculnya
kewirausahaan sosial dan usaha sosial anggota IPPMI.
Struktur
Organisasi :
DEWAN PEMBINA : 1. Susiyanto, S.H.
2. Syamsul Arifin, SP., MM.
3. Ir. Imam Suryadi,
SP., M.Si.
DEWAN PAKAR : 1. Dr. Aries Hariyanto, S.H., M.H.
2. Dr. Mokh. Hariyadi
Eko Romadon, S.Sos,M.Si.
3. Dr. H. Oyong Lisa, S.E., MM., CMA, Ak, CA
PENGURUS
HARIAN
Ketua : Moh. Hudi Setyobakti, S.E.
Wakil Ketua : Budi Wahyono, S.Sos.
Sekretaris : Roni Nur Ibrahim Santoso, S.E.
Wakil sekretaris : Abdul Wahib, S.E.
Bendahara : Badriyah, S.TP
Wakil Bendahara : Milah Rahmawati, S.E.
BIDANG-BIDANG :
1.
Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan
Ketua : Agung
Wahyuono,
SP.
Anggota : 1. Wagiran Sutiono, ST.
2. Dwi Tjipto N, ST.
3. Gugat Wismono Adi
2.
Pendidikan, Pengembangan Profesi / Sertifikasi Anggota,
dan Kapasitas Pelaku
Ketua : Ir. Ibrahim
Anggota : 1. Dwi Fitriana, S.Pd.
2. Ir. Gandhi Mahasto
3.
Advokasi
Anggota dan Kebijakan Publik
Ketua : Sutikno, SH.
Anggota : 1. Ir.
Saiful Muhammad
2. Antonius Priyo Adi W, SP.
4.
Usaha dan
Pengembangan Kewirausahaan
Ketua : Achmad Fadjar R, S.Sos
Anggota : 1. Wikan
Sukismanto,
SP.
2. Sugiono, S.Sos
3. Aliyah Maret Diyaningrum, ST.
5.
Kerjasama
antar Lembaga, Komunikasi,
dan Informasi Publik
Ketua : Ir. Hindarti
Anggota : 1. Zulfikar,
SE.
2. Adi Wahyu Harianto, S.Pd
3. Sanusi Ridwan Efendi, S.E.
Tugas Pokok dan Fungsi Organ Organisasi :
Dewan Pembina :
- Melakukan pembinaan organisasi
agar Program dan kegiatan organisasi sesuai dengan AD dan ART;
- Melakukan pembinaan agar Organisasi
mempunyai wawasan kedepan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan
pengembangan ilmu, masyarakat bangsa dan negara Indonesia.
Dewan Pakar :
Memberikan
saran, pertimbangan, dan masukan kepada DPC IPPMI Kabupaten Lumajang agar dapat
melancarkan tugas-tugas keorganisasian.
Ketua :
- Mengarahkan program dan
kegiatan operasional organisasi;
- Membina keutuhan organisasi dan
mendorong kemajuan organisasi melalui jalinan kerjasama dan komunikasi
antar anggota;
- Membangun citra organisasi;
- Mewakili organisasi dalam
melakukan hubungan dan komunikasi dengan pihak eksternal;
Wakil Ketua :
- Membantu ketua umum dalam
mengarahkan dan mengendalikan kegiatan operasional organisasi;
- Melakukan koordinasi yang
intens dengan coordinator-koordinator bidang dalam organisasi.
Sekretaris :
- Membantu ketua umum dalam
mengarahkan dan mengendalikan kegiatan operasional organisasi;
- Mengendalikan operasional
administrasi organisasi terhadap pihak-pihak eksternal.
Wakil Sekretaris :
- Membantu Sekretaris dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya;
- Mengendalikan operasional
administrasi organisasi terhadap pihak-pihak internal (seperti : pendataan
anggota, mempersiapkan materi-materi rapat, dll).
Bendahara :
- Melakukan otorisasi terhadap
setiap transaksi yang akan dilakukan;
- Mengusahakan peluang
penghimpunan dana yang sah;
- Melakukan pertanggungjawaban
keuangan secara umum;
Wakil Bendahara :
- Melakukan pengelolaan keuangan
dan melakukan pencatatan keuangan;
- Membantu bendahara dalam menyusun
laporan keuangan;
- Melaporkan setiap transaksi
yang dilakukan kepada bendahara.
Bidang Pengembangan Organisasi dan
Keanggotaan :
1.
Menyusun dan
melaksanakan kegiatan dan agenda kerja yang berkaitan dengan penataan
organisasi;
2.
Melakukan
sosialisasi tentang organisasi kepada berbagai pihak;
3.
Melakukan
rekruetmen anggota.
Bidang Pendidikan, Pengembangan Profesi /
Sertifikasi Anggota, dan Kapasitas Pelaku :
1.
Melakukan
assessment terkait dengan kebutuhan peningkatan kapasitas anggota;
2.
Merancang dan
mendesain kegiatan peningkatan kapasitas anggota dan organisasi;
3.
Melakukan
komunikasi dengan lembaga-lembaga pelatihan / peningkatan kapasitas;
4.
Melakukan
koordinasi dengan bidang Kerjasama antar Lembaga, Komunikasi, dan
Informasi Publik terkait dengan hubungan antar lembaga;
5.
Mengkoordinir
anggota yang akan melakukan sertifikasi profesi.
Bidang
Advokasi Anggota dan Kebijakan Publik :
1.
Memberikan
advokasi terhadap kelangsungan organisasi;
2.
Melakukan
kajian hukum terhadap kebijakan-kebijakan organisasi.
Bidang
Usaha dan Pengembangan Kewirausahaan :
1.
Melakukan
kajian potensi usaha yang dapat berdampak pada peningkatan pendapatan anggota
dan organisasi;
2.
Melakukan
kerjasama dengan pihak eksternal yang berkaitan dengan peluang usaha sektor
riil.
Bidang Kerjasama
antar Lembaga, Komunikasi,
dan Informasi Publik :
1.
Melakukan
assessment / kajian potensi kerja sama dengan pihak lain;
2.
Melakukan
sosialisasi terkait dengan kebijakan dan program kerja organisasi.
Keanggotaan
:
Saat
ini IPPMI Kabupaten Lumajang memiliki anggota sebanyak 35 orang (L:29, P:6) yang memiliki tingkat
pendidikan terendah Strata 1 (S-1) yang terbagi dalam berbagai kompetensi sebagai berikut :
a. Kompeten dibidang Pemberdayaan Masyarakat
sebanyak 23 orang;
b. Kompeten dibidang keuangan dan microfinance sebanyak 5 orang
c. Kompeten dibidang Teknik Sipil dalam rangka
pemberdayaan masyarakat sebanyak 7 orang.
d. Lain-lain sebanyak 5 orang
